Tentang Nikah / Pernikahan
Siapakah Wanita Pilihan? Siapakah Lelaki Pilihan? Khitbah (Meminang)
“Ada tiga laki-laki datang ke rumah isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menanyakan tentang ibadah beliau, setelah diceritakan kepada mereka, maka mereka merasa bahwa ibadah mereka itu sedikit, kemudian mereka berkata, “Di manakah posisi kami dibanding Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan beliau telah diampuni segala dosanya, baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Maka salah seorang di antara mereka berkata, ‘Aku akan shalat malam selamanya.’ Seorang lagi berkata, ‘Aku akan berpuasa sepanjang tahun tanpa berbuka,’ dan yang lain berkata, ‘Aku akan menghindari wanita dan tidak akan menikah selamanya.’ Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan bersabda, ‘Kaliankah yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan bertakwa kepada Allah daripada kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa membenci Sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.’”
Akad Nikah, Khutbah Nikah, Mahar (Maskawin)
Pada suatu waktu aku bersama para Sahabat dan di tengah-tengah kami ada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita yang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Akan tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menanggapinya, kemudian wanita tersebut berdiri kembali seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Namun Rasulullah tetap belum menanggapinya, maka wanita tersebut kembali berdiri untuk yang ketiga kalinya seraya berkata, ‘Sesungguhnya wanita ini telah menyerahkan dirinya untukmu, maka katakanlah pendapat Anda.’ Sampai kemudian ada salah seorang Sahabat yang berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya!’ Beliau bersabda, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu yang dapat engkau jadikan mahar?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Tidak’ Kemudian beliau bersabda, ‘Pergi dan carilah sesuatu meski hanya sebuah cincin dari besi!’
Apa Yang Disunnahkan Bagi Suami Jika Hendak Mendatangi Isterinya?
“Aku menikah ketika statusku masih sebagai budak. Aku mengundang beberapa Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya ialah Ibnu Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah Radhiyallahu anhum. Ketika terdengar iqamat shalat aku maju sebagai imam padahal statusku waktu itu masih sebagai seorang budak. Setelah selesai shalat, mereka mengajariku seraya berkata, ‘Apabila isterimu telah menemuimu, maka shalatlah dua raka’at, kemudian mohonlah kepada Allah Ta’ala dari kebaikan isterimu yang akan dipertemukan denganmu, dan mohonlah perlindungan kepada-Nya dari kejahatannya. Selanjutnya terserah kamu dan isterimu.’” Dari Syaqiq ia berkata, “Telah datang seorang laki-laki bernama Abu Hariz seraya berkata, ‘Sesungguhnya aku telah menikahi seorang gadis dan aku takut kalau dia membenciku.’ Maka ‘Abdullah (yaitu ‘Abdullah bin Mas’ud) berkata, ‘Sesungguhnya rasa kasih itu dari Allah dan kebencian itu dari syaitan, ia ingin kalian benci terhadap apa yang Allah halalkan bagi kalian. Maka jika engkau dipertemukan dengan isterimu ajaklah ia agar shalat di belakangmu dua raka’at.’”
Kewajiban Mengadakan Walimah
Wajib bagi orang yang menikah untuk menyelenggarakan walimah setelah menggauli isteri, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata: “Tatkala ‘Ali meminang Fatimah Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.’”Ada Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan, yaitu : Pertama: Walimah hendaknya diselenggarakan selama tiga hari setelah dukhul (sang suami menggauli sang isteri), karena demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari.” Kedua: Mengundang orang-orang shalih untuk menghadiri walimah tersebut, baik dari kalangan orang miskin maupun orang kaya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” Ketiga: Menyelenggerakan walimah dengan seekor kambing atau lebih jika memang ia memiliki keluasan rizki, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu : “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Al-Muharramat (Yang Haram Dinikahi ) Dari Kalangan Wanita, Wanita-Wanita Yang Diharamkan Sementara
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Semoga Bermanfaat , Wassalamu'alaikum ^^
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkomentar, semoga Allah selalu memberi anda yg terbaik ^^