Lewat Pintu Belakang DILARANG! (anal sex)



Oleh : Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah

Soal: Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?

Jawab: Tidak boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.” Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri dari wanita ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati mereka sampai mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan atas pengharaman untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan seperti itu juga nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi, boleh bagi suami untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan Allah, yaitu mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok tanam”

Adapun dubur, adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam. Maka tidak boleh menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu termasuk salah satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum dari syari’at yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya):

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا

“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya”

At Tirmidzy dan An Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِى الدُّبُرِ

“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.

Mendatangi isteri di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):

وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)

Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):

“Allah melaknat siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth”. Beliau katakan tiga kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri dari setiap yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami hendaklah menjauhi kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan dari dari yang
demikian dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan haidh atau nifas atau di dubur.
Kita memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia sebaik-baiknya tempat meminta.

(Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah)

Sumber: Lin Nisa’ faqoth (276-278)
Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub

SUMBER : http://darussalaf.org/stories.php?id=1204

* * *

HUKUM TAHMIDH (ANAL SEKS) TERHADAP ISTERI

Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida

Sesungguhnya Allah Subhaanahu wa ta’ala telah menghalalkan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya dengan sekehendaknya. Akan tetapi, Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak menjadikan hal itu secara mutlak, diperbolehkan bagi lelaki mendatangi istri pada kemaluannya dalam keadaan ia suci dan terhindar dari haid (menstruasi) serta nifas, baik ia mendatanginya dari arah depan maupun dari arah belakang, yang penting ia tidak melewati kemaluan istrinya sampai pada duburnya, sebagaimana Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda kepada para wanita Anshar,

” صِمَامًا وَاحِدًا “

Lubang yang satu.[1] Maksudnya adalah kemaluan saja.

Dan beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

” أَقْبِلْ وَ أَدْبِرْ وَ اتَّقِ الدُّبُرَ وّ الْحَيْضَةَ “

Mengarahlah dari depan dan belakang, jauhilah dubur (lubang pantat) dan haid.[2]Maksudnya adalah setubuhilah istrimu dari arah depan atau belakang dan jauhilah dubur serta jauhilah masa haid dari kemaluan juga. Dan beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

” اِئْتِهَا عَلَى كُلِّ حَالٍ إِذَا كَانَ ذَلِكَ فِي الْفَرْجِ “

Datangilah ia (istri) pada setiap keadaan, jika itu (dilakukan) pada kemaluan.[3]

Sebagian orang-orang yang menyimpang tidak menjauhi persetubuhan dengan istri mereka dari duburnya, bukan karena tidak takut akan peringatan Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam, tetapi dikarenakan lemahnya iman dan jiwa. (Padahal) ancaman yang keras tidak akan mengecualikan mereka dari perbuatan dosa besar yang keji (tersebut).

Dari Sa’id bin Yassar, beliau berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Umar:

” مَا تَقُولُ فِى الْجَوَارِى حِينَ أُحَمِّضُهُنَّ؟”، قَالَ : “وَمَا التَّحْمِيضُ؟” فَذَكَرْتُ الدُّبُرَ فَقَالَ : “هَلْ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ؟ “

“Apa pendapatmu tentang kaum istri, apakah dilakukan tahmidh kepada mereka?” Ibnu Umar menjawab: “Apa itu tahmidh?” Kemudian, disebutkan dubur, lalu Ibnu Umar berkata:“Apakah salah seorang dari muslimin melakukan hal itu?” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Ad-Darimi di dalam musnadnya)

Hukum Islam atas Pelaku Anal Seks

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu ’anhu, ia berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam:

” مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا “

“Dilaknatlah siapa saja yang mendatangi istri pada duburnya.”[4]

Dan beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

“مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ”

“Siapa saja yang menyetubuhi isteri yang sedang haid atau istri pada duburnya, atau seorang dukun maka sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.[5]

Ini berlaku bagi siapa saja yang menganggap halal perkara tersebut. Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya bahwa Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,

“الَّذِى يَأْتِى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا هِىَ اللُّوطِيَّةُ الصُّغْرَى”

“Orang yang mendatangi istrinya pada duburnya maka ia adalah pelaku gay yang kecil.”(Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad)

Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda menyamakan hal tersebut dengan gay,

” لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِى الدُّبُرِ “

“Allah tidak akan melihat kepada seorang lelaki yang mendatangi lelaki atau wanita pada duburnya.[6]

Shahabat Umar Radhiallaahu ’anhu ditanya tentang hal itu, lalu menjawab,

“هَلْ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ؟”

“Apakah salah seorang dari muslimin melakukan hal itu?”[7]

Hadits ini sanadnya shahih dan konteksnya sharih (jelas) akan pengharaman hal tersebut.

سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ إتْيَانِ الْمَرأةِ فِيْ دُبُرِهَا؟، فَقَالَ : “سّفِلّتَ سَفِلَ اللَّهُ بِكَ أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ : أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّن الْعَالَمِينَ

Ada seorang lelaki bertanya kepada Ali tentang mendatangi istri pada duburnya, lalu beliau menjawab: “Engkau rendah, semoga Allahk merendahkanmu.[8] Tidakkah engkau mendengar firman Allah Subhaanahu wa ta’ala : “(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu , yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al-A’raf [7]: 80)

Tidak ada yang melakukan perbuatan tersebut, kecuali orang yang memasuki kehidupan rumah tangga yang bersih dan suci sambil membawa (adat) jahiliah yang kotor serta kebiasan yang menyimpang dan diharamkan, atau orang yang menjadi korban dari tontonan-tontonan film yang keji.

SUMBER :

Buku SEKS BEBAS UNDERCOVER (Halaman 88-92), Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida, Penerjemah Syuhada abu Syakir Al-Iskandar As-Salafi, Editor Medis dr.Abu Hana, Penerbit Toobagus Publishing, Bandung. Ditulis kembali untuk http://kaahil.wordpress.com


[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi.

[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad.

[3] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad.

[4] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, yaitu di dalam Shahiih Al-Jaami’ dengan no. 5865.

[5] Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yaitu didalam Shahiih Al-Jaami’ dengan no. 5918.

[6] Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasai, sanadnya hasan, dan juga oleh Ibnu Majah dengan nomor 1923.

[7] Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Darimi di dalam Musnadnya.

[8] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi jilid 2.

* * *

Komentar

Postingan Populer