:))
--
Tujuan :
- taaruf (t) : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada
kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan.
-
pacaran (p) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan
antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa
nikah …
Kapan dimulai
- t : saat calon suami dan calon
istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap
secara fisik, mental serta materi.
- p : saat sudah diledek sama teman:”koq masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat, atau saat taruhan dengan teman.
Waktu
- t : sesuai dengan adab bertamu.
- p : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari klo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
Tempat pertemuan
- t : di rumah sang calon, balai pertemuan, musholla, masjid, sekolahan.
- p : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik.
Frekuensi pertemuan
- t : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati.
- p : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu.
Lama pertemuan
- t : sesuai dengan adab bertamu
- p : selama belum ada yang komplain, lanjut !
Materi pertemuan
- t : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.
- p : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi.
Jumlah yang hadir
- t : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping
(bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu).
- p : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.
Biaya
- t : secukupnya dalam rangka menghormati tamu (sesuai adab tamu).
- p : kalau ada biaya: ngapel, kalau ngga ada absent dulu atau cari
pinjeman, terus tempat pertemuannya di rumah aja kali ya? tapi gengsi
dong pacaran di rumah doang ?? apa kata doi coba ??
Lamanya
- t : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih
cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu,
sebulan, 2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
- p : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun.
Saat tidak ada kecocokan saat proses
- t : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut alasannya.
- p : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya.
Oleh : Abdurrahman,S.Ag (Kumpulan Kultum)
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Berkomentar, semoga Allah selalu memberi anda yg terbaik ^^